SERAYUNEWS – Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) adalah dokumen yang sangat penting bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan Kartu Kuning dan berfungsi sebagai identifikasi resmi bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
Nah, jika membutuhkan panduan lengkap untuk membuat Kartu Kuning, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini. Redaksi menyajikannya untuk Anda.
Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Kuning, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi ijazah terakhir
3. Fotokopi transkrip nilai
4. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Oleh karena itu, pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan jelas untuk memperlancar proses pengajuan.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di kota atau kabupaten tempat Anda berdomisili.
Kemudian, Anda bisa mencari informasi mengenai alamat dan jam operasional melalui website resmi Disnaker atau menanyakannya langsung ke kantor kelurahan.
Setelah tiba di kantor Disnaker, Anda akan perlu mengisi formulir pendaftaran.
Sementara itu, formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja. Oleh karena itu, pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
Serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda persiapkan kepada petugas. Petugas akan memeriksa dokumen kelengkapan dan keasliannya.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, petugas akan memberitahu Anda untuk melengkapinya.
Nah, setelah petugas menerimaka dokumen, dia akan memproses pembuatan Kartu Kuning yang Anda ajukan.
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, sekitar 30 menit hingga 1 jam tergantung antrian dan kelengkapan dokumen Anda.
Petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan dan mencetak Kartu Kuning.
Setelah kartu selesai dicetak, Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning.
Pastikan semua data yang tercetak di kartu tersebut sudah benar dan sesuai dengan data yang Anda berikan. Jika ada kesalahan, segera laporkan kepada petugas untuk diperbaiki.
Manfaat Kartu Kuning
Kartu Kuning bukan hanya sekedar identifikasi pencari kerja, tetapi juga memiliki beberapa manfaat.
Banyak perusahaan yang mensyaratkan Kartu Kuning sebagai salah satu dokumen wajib saat melamar pekerjaan.
Data akan masuk ke dalam database nasional pencari kerja, yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi lowongan kerja yang sesuai.
Pemilik Kartu Kuning sering mendapat prioritas dalam berbagai program pelatihan kerja dan bantuan dari pemerintah.
Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda bisa meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan.*** (Umi Uswatun Hasanah)