SERAYUNEWS – AK1 yang sering disebut sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia.
Pada dasarnya, fungsi utama dari Kartu Kuning adalah sebagai bukti bahwa pemegangnya sedang aktif mencari pekerjaan.
Selain itu, Kartu Kuning ini memiliki sejumlah manfaat lain yang sangat berguna bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, redaksi akan menjelaskan secara rinci fungsi dan manfaat AK1.
Melansir dari indonesiabaik.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang mempunyai ketentuan. Apa saja? Berikut informasinya.
Lantas, apa saja sih fungsi dari kartu kuning untuk para pencari kerja? Melansir dari pintarnya.com, berikut informasinya.
Fungsi Kartu Kuning ini bisa menjadi syarat atau dokumen untuk melamar pekerjaan, khususnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN.
Pasalnya, pemerintah mewajibkan para pelamar yang mendaftar ke ASN dan BUMN, untuk mempunyai Kartu Kuning.
Terdapat sejumlah alasan mengapa butuh Kartu Kuning, yakni memastikan pelamar adalah pencari kerja yang memenuhi syarat, belum bekerja, dan meningkatkan kesempatan.
Oleh karena itu, Kartu Kuning mempunyai peran yang penting, khususnya dalam memfasilitasi proses perekrutan dan pemantauan tenaga kerja.
Tidak hanya untuk ASN dan BUMN, Kartu Kuning juga bisa menjadi syarat melamar ke perusahaan swasta dengan sejumlah alasan.
Kendati begitu, tidak semua perusahaan swasta membutuhkan Kartu Kuning, lantaran tidak seluruhnya menerapkan syarat tersebut.
Biasanya, penggunaan Kartu Kuning juga cenderung untuk industri tertentu, seperti konstruksi, manufaktur, atau pekerjaan lain.
Terakhir, Kartu Kuning juga mempunyai peran yang sangat penting untuk menyediakan data valid dan terpercaya oleh Dinas Tenaga Kerja.
Pasalnya, informasi pemegang kartu digunakan oleh pemerintah untuk memantau tren pengangguran dan kondisi pasar kerja.
Data ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Dengan demikian, Kartu Kuning tidak hanya bermanfaat bagi pencari kerja, tetapi juga bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kondisi ketenagakerjaan nasional.
Pemegang Kartu Kuning AK1 juga dapat lebih mudah mengakses informasi lowongan kerja yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja.
Banyak dinas yang rutin memperbarui informasi tentang lowongan kerja di wilayah mereka dan memprioritaskan informasi ini kepada pemegang kartu.
Dengan demikian, pencari kerja bisa lebih cepat mendapatkan informasi tentang peluang pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka.
Itulah empat fungsi dari Kartu Kuning untuk para pencari kerja. Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)