SERAYUNEWS – Simak panduan cara membuat KTP digital secara online lengkap dengan syaratnya. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan transformasi KTP elektronik bisa dilakukan secara online.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik. Masyarakat bisa menyimak cara membuat KTP digital tersebut.
Seiring dengan pemberlakuan KTP digital tersebut, maka persediaan atau stok blangko KTP elektronik atau e-KTP tidak lagi ditambah. Bagi WNI yang mau mengurus KTP atau perubahan status bisa dilakukan secara online dan menjadi KTP digital.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.
Simak apa saja syarat yang diperlukan dan cara membuatnya!
Adapu salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet. Pasalnya, KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.
Beberapa syarat yang diperlu dipersiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
Berikut langkah-langkah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:
Demikian informasi cara mengurus pembuatan KTP digital dengan mudah.
***