SERAYUNEWS – Setiap orang yang hendak berpergian ke luar negeri wajib memiliki dan membawa suatu dokumen penting yang bernama paspor.
Saat ini, tersedia dua alur proses pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu melalui offline atau datang langsung dan online dengan aplikasi.
Apabila belum mempunyainya, Anda harus mengetahui cara membuat paspor. Untuk itu, simak artikel dari tim serayunews.com di bawah ini guna mengikuti panduannya.
Selanjutnya, mengutip buku “Pengantar Pariwisata”, Ismayanti (2010), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Hal itu hampir sama dengan penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Lantas, syarat membuat paspor apa sajakah? Melansir dari imigrasi.go.id, dokumen untuk membuat paspor terdiri dari:
1. kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. kartu keluarga (KK);
3. dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan penting: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Berikutnya, cara membuatnya terbilang cukup mudah. Langkah yang pertama ialah menyiapkan segala dokumen persyaratan seperti penjelasan sebelumnya.
Anda perlu menyiapkan berkas tersebut dalam bentuk digital untuk pengajuan online atau asli dan fotokopi untuk pengajuan offline.
Setelah itu, pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli. Untuk mengetahui lebih detail cara pembuatan secara offline dan online, perhatikan langkah-langkahnya.
Sementara itu, hingga akhir tahun 2024, alur permohonan paspor offline atau Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita. Berikut caranya.
Kemudian, sejak pertama kali peluncuran aplikasi M-Paspor pada awal 2022 lalu, semua permohonan wajib menggunakan aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah alur permohonannya melalui aplikasi.
Itulah artikel mengenai cara pembuatan paspor, baik secara offline atau langsung (walk in) maupun online melalui aplikasi M-Paspor. Jangan lupa simak dan ikuti panduan di atas.
***