SERAYUNEWS – Apa saja syarat bikin paspor umrah? Masyarakat yang hendak berencana melaksanakan ibadah umrah, dapat mengurus beberapa hal.
Salah satunya membuat paspor sebelum melakukan keberangkatan. Persiapan ini dilakukan jauh-jauh hari agar bisa digunakan sebelum waktu keberangkatan.
Lantas apa saja syarat membuat paspor?
Syarat Bikin Paspor Umrah
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sebagai informasi dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Apabila tidak ada maka perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tata Cara Membuat Paspor
Berikut ini langkah-langkah membuat paspor melalui kantor Imigrasi:
Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
Apabila sudah dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi
Jika belum, maka akan dikembalikan
Kemudian, lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
Pengambilan foto paspor dan sidik jari
Melakukan wawancara
Verifikasi dan Adjudikasi
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Biaya Bikin Paspor
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.