SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu program penting pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan gratis.
Iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung negara, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Namun, tidak sedikit warga yang mendapati kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba berstatus nonaktif, padahal merasa masih memenuhi kriteria. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa alasan mengapa kepesertaan BPJS PBI bisa dinonaktifkan.
Pertama, nama peserta tidak lagi tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena dianggap sudah mampu membayar mandiri atau sudah memiliki pekerjaan tetap. Kedua, peserta meninggal dunia sehingga kepesertaan otomatis dihentikan.
Ketiga, adanya data ganda dalam sistem BPJS yang membuat status bermasalah. Keempat, peserta sudah terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PPU) melalui perusahaan, sehingga iuran ditanggung tempat kerja.
Meski begitu, kepesertaan PBI yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali. Mengacu pada aturan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah dinonaktifkan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga, KTP, kartu BPJS nonaktif, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Selanjutnya, warga harus melapor ke Dinas Sosial untuk verifikasi, kemudian data akan diajukan kembali ke DTKS.
Jika lolos, Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan yang menjadi dasar aktivasi ulang di kantor BPJS Kesehatan.
Selain menunggu pemberitahuan, peserta juga bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp CHIKA, call center 165, atau mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa BPJS PBI hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sesuai hasil verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Karena itu, bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar, disarankan segera melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen pendukung.
Dengan memahami penyebab dan prosedur reaktivasi, masyarakat diharapkan tidak panik jika kepesertaan BPJS PBI tiba-tiba nonaktif.
Selama memenuhi syarat, program ini tetap dapat digunakan untuk menjamin akses layanan kesehatan.***