SERAYUNEWS – Memasuki pertengahan bulan Maret, para wajib pajak mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Pasalnya, berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan Idul Fitri.
Hal ini tentu menjadi perhatian, mengingat menjelang tenggat waktu tersebut terdapat hari libur nasional yang menyebabkan kantor pajak tidak beroperasi.
Sebagai solusinya, Ditjen Pajak menyediakan fasilitas pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online.
Namun, banyak wajib pajak mengalami kendala saat ingin mengakses sistem ini, salah satunya adalah lupa nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Padahal, EFIN merupakan kode yang sangat penting untuk melakukan reset password hingga mengakses akun DJP Online.
Lantas, bagaimana cara mengatasi lupa EFIN agar tetap bisa melaporkan pajak?
Apakah bisa dilakukan secara online? Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan kebijakan terbaru Ditjen Pajak RI.
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Ditjen Pajak RI, wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat mengajukan permintaan melalui email. Berikut langkah-langkahnya:
Wajib pajak dapat meminta nomor EFIN dengan mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Setelah email dikirim, wajib pajak hanya perlu menunggu balasan dari Ditjen Pajak. Balasan akan dikirimkan sesuai antrean.
Jika email tidak mendapatkan respons dalam waktu yang lama, wajib pajak dapat mencoba menghubungi Ditjen Pajak melalui beberapa kanal layanan berikut:
Selama bulan Ramadhan, layanan ini tersedia pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Alternatif lain untuk mengatasi lupa EFIN adalah dengan menggunakan aplikasi M-Pajak.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pengelolaan akun DJP Online.
Jadi, pastikan aplikasi sudah update ke versi terbarunya agar wajib pajak bisa mengakses fitur yang lebih optimal.
Cara selanjutnya bisa mencoba menanyakan kendala melalui akun X (dulunya Twitter) @kring_pajak.
Silahkan mention dan jelaskan kendala yang sedang Anda alami lewat platform media sosial tersebut.
Nantinya, pihak terkait akan menjawab pertanyaan yang diajukan sesuai antrean.
Bagi yang ingin solusi lebih cepat terutama bila email, live chat dan nomor telepon di atas tidak bisa dihubungi, maka wajib pajak bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Adapun jam operasional kantor pajak selama bulan Ramadhan 2025 yakni:
Nah, itu tadi penjelasan mengenai cara mengatasi lupa EFIN pajak. Semoga bermanfaat.***