SERAYUNEWS- Maraknya kasus penipuan melalui rekening online membuat masyarakat lebih hati-hati dalam menerima informasi.
Oleh karena itu, penting untuk dapat memeriksa keaslian rekening secara online. Bagaimana caranya?
Untuk melindungi diri dari penipu, kita dapat menggunakan platform CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan platform ini, nasabah bisa memeriksa keaslian rekening sebelum melakukan transaksi online atau mentransfer uang ke rekening yang belum dia kenal.
Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana seperti penipuan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir 4.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan pencucian uang.
2. Pilih menu Periksa Rekening dan klik Cek Sekarang.
3. Lalu, masukkan jenis akun yang akan dicek, apakah termasuk bank atau e-wallet.
4. Isi identitas nama bank di nomor rekening.
5. Kemudian, masukkan nomor rekening.
6. Selanjutnya, klik tombol Periksa.
7. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut.
Nomor rekening akan teridentifikasi penipu jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan.
Namun, apabila nomor rekening aman, akan muncul informasi Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan.
Jika rekening terindentifikasi penipu,berikut cara laporkan rekening penipu.
1. Kunjungi situs cekrekening.id.
2. Pilih menu Laporkan Rekening.
3. Lalu, klik Lapor Sekarang.
4. Masukkan jenis akun yang akan dilaporkan, apakah termasuk bank atau e-wallet.
5. Masukkan nama bank, nomor rekening, dan nama yang tertera pada akun bank.
6. Lengkapi data terlapor dan pelapor.
7. Tulis kronologi di kolom yang telah tersedia.
8. Jangan lupa masukkan tanggal dan waktu kejadian, foto identitas pelapor, dan foto bukti kejadian.
9. Klik tombol Laporkan Rekening.
10. Tunggu hingga notifikasi laporan berhasil.
Ketentuan Lapor Rekening
Terdapat beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id saat melaporkan nomor rekening yang berkaitan dengan kejahatan, seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Berikut ketentuannya.
1. Korban harus mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.
2. Memiliki bukti transaksi berupa nota dari ATM atau bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.
3. Melampirkan screen capture atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut jika transaksi melalui mobile banking.
Perlu kita ingat, laporan tidak akan diterima jika identitas yang disertakan tidak valid, bukti tidak mencukupi, kategori aduan salah pilih, serta kesalahan dalam memasukkan nomor rekening dan nama bank.
Demikian cara mudah mengecek rekening penipu. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)