SERAYUNEWS – Coretax merupakan sistem baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana sistem ini akan mengintegrasikan proses dalam pengelolaan kewajiban pajak.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan serta pembayaran pajak lewat satu sistem saja.
Mulai Januari 2025, Coretax secara resmi menggantikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang lama.
Meski begitu, belakangan ini sejumlah pengguna melaporkan adanya kendala saat menggunakan Coretax.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah faktur pajak tiba-tiba hilang dari sistem.
Nah, jika Anda mengalami masalah serupa, berikut adalah beberapa cara mengembalikan faktur pajak yang hilang di Coretax.
Cara pertama untuk mengatasi faktur pajak yang hilang adalah dengan menggunakan tombol Refresh pada menu Coretax.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa tombol ini beda dari tombol refresh pada browser atau shortcut keyboard “F5”.
Supaya lebih jelas, berikut caranya:
Cara ini sering kali berhasil mengembalikan faktur pajak yang hilang. Faktur wajib pajak biasanya akan muncul seperti semula setelah menekan tombol tersebut.
Jika cara pertama tidak berhasil, cobalah cek koneksi internet yang tersambung di HP/PC/Laptop. Sebab, sistem Coretax juga jaringan internet yang stabil agar dapat bekerja dengan baik.
Berikut beberapa tipsnya:
Intinya, Internet yang tidak stabil alias lemot juga dapat menyebabkan data di sistem Coretax tak tampil sempurna.
Kemudian, cache browser yang menumpuk dapat mengganggu kinerja sistem Coretax. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah membersihkan cache browser di perangkat yang digunakan.
Berikut caranya:
Setelah proses ini selesai, coba buka kembali Coretax lalu cek apakah faktur pajak sudah muncul atau belum.
Apabila masih tidak muncul, cara berikutnya adalah mencoba logout dari akun Coretax Anda, kemudian login kembali.
Metode ini bkala dapat membantu memperbarui data yang ditampilkan oleh sistem.
Jika semua hal di atas sudah dilakukan dan hasilnya nihil, wajib pajak disarankan untuk menghubungi langsung pihak DJP. Berikut adalah beberapa cara untuk menghubungi mereka:
Pihak DJP biasanya akan membantu menyelesaikan masalah pengunga dengan memberikan tutorial lanjutan atau melakukan perbaikan teknis jika ada.
Jadi, Coretax sebenarnya merupakan inovasi dari pemerintah untuk mempermudah pengelolaan kewajiban pajak.
Namun, selayaknya sistem baru lainnya, sistem ini tak lepas dari adanya kendala teknis.
Dan jika Anda ingin mengembalikan faktur pajak yang hilang di Coretax caranya adalah dengan mengklik tombol “Refresh”.
Selain itu, ada pula solusi lain seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Nah, itu tadi informasi mengenai cara mengembalikan faktur pajak yang hilang di Coretax. Semoga bermanfaat.***