SERAYUNEWS – Pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian penting dalam kehidupan finansial modern.
Apabila Anda tertarik dengan layanan tersebut, maka wajib hukumnya bagi Anda untuk memastikan meminjam dari platform yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Adapun artikel ini ini akan membahas cara sederhana untuk memeriksa apakah pinjol yang Anda pertimbangkan adalah yang legal dan terdaftar.
Langkah pertama dalam memeriksa legalitas suatu pinjol adalah mengunjungi situs web resmi OJK di sini.
Setelah Anda tiba di situs web OJK, pilih menu “IKNB” yang dapat Anda temukan di bagian atas halaman.
Kemudian, di bagian kanan bawah halaman, Anda akan menemukan opsi “Fintech.” Klik pada opsi ini untuk melanjutkan.
Setelah Anda memilih opsi “Fintech,” Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar pinjol terdaftar di OJK.
Ini adalah langkah penting dalam memeriksa apakah pinjol yang Anda pertimbangkan adalah yang legal. Cari nama pinjol yang Anda inginkan di daftar ini.
Apabila nama pinjol yang Anda cari ada dalam daftar, itu adalah tanda bahwa pinjol tersebut legal dan terdaftar secara resmi di OJK.
Ini juga berarti platform tersebut mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen.
Namun, jika Anda tidak menemukan nama pinjol tersebut dalam daftar, itu adalah sinyal peringatan bagi Anda.
Pinjol tersebut mungkin ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Dalam situasi ini, sangat disarankan untuk tidak melanjutkan dengan pinjaman dari platform tersebut.
Selain melalui situs web OJK, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) dengan mengirim pesan ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
Kesimpulannya, mengecek legalitas pinjol yang Anda pertimbangkan adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi diri Anda sebagai konsumen.
Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana di atas, maka Anda dapat memastikan bahwa Anda meminjam dari pinjol yang sah dan terdaftar di OJK.***