Menurut Peraturan Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) tahun 2022, BKD merupakan laporan yang memuat aktivitas kinerja dosen, yang meliputi kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan pendukung tridharma dan tugas tambahan selama periode tertentu.
Secara umum, BKD berfungsi sebagai laporan yang mencerminkan kinerja dosen selama satu semester.
Berdasarkan peraturan perundangan, setiap dosen di Indonesia diwajibkan menjalankan tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, ditambah dengan tugas pendukung dan tugas tambahan.
Namun, tugas tambahan tidak diberikan kepada semua dosen, karena terkait dengan posisi struktural yang dijabat.
Walaupun demikian, seluruh dosen tetap di Indonesia diwajibkan melaksanakan tridharma dan tugas penunjang.
Tata Cara Mengisi Laporan BKD di Sister
- Login ke akun SISTER Anda.
- Pastikan Anda sedang berperan sebagai Dosen di PT. Jika belum, silakan mengubah peran Anda.
- Klik menu ‘Layanan BKD’. Lalu, pilih ‘Rekap Kegiatan’.
- Pada kolom ‘Layanan’, Anda akan menemukan tombol untuk memantau seluruh data yang dimasukkan ke penilaian BKD Anda. Ingat, Anda hanya bisa mengubah data jika tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Belum diisi – Isi Laporan Kerja’. Klik tombol tersebut.
- Klik pada tab-tab yang tersedia untuk melihat data pelaporan yang dapat diisi.
- Pengisian data pada kategori-kategori pelaporan BKD dapat dilakukan di laman-laman yang tersedia. Dalam melakukan pengisiannya, klik tombol abu-abu di setiap kategori agar dapat diarahkan ke laman pengisian yang sesuai.
- Setelah melakukan pengisian data, klik tombol ‘Tarik Kinerja dari Portofolio’ untuk menarik seluruh data dari laman pengisian ke laman pelaporan BKD Anda. Cek kembali periode data-data yang Anda tarik.
- Apabila periode penilaian belum dimulai, Anda masih dapat melakukan perubahan pada data-data yang dimasukkan ke pelaporan BKD. Jika tombol pada rekap kegiatan Anda sudah berubah menjadi ‘Siap untuk Dinilai’ artinya laporan BKD Anda sudah disimpan permanen dan tidak dapat diubah. Jika hal ini terjadi, harap hubungi Admin PT Anda apabila ingin melakukan perubahan pada data di pelaporan BKD.
Demikianlah cara mengisi BKD pada Sister Cloud 2024 terbaru. Semoga bermanfaat.***