SERAYUNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 kembali menekankan pentingnya sistem zonasi. Hal tersebut sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.
Jalur zonasi untuk PPDB 2024 ini, memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan bersekolah di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun, memahami cara mengukur jalur zonasi untuk PPDB 2024, seringkali menjadi tantangan bagi orang tua dan wali murid.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Redaksi akan menyajikan panduan praktis untuk membantu Anda mengukur jalur zonasi dengan tepat.
Pada proses PPDB 2024, terdapat salah satu jalur yang bisa digunakan untuk mendaftar oleh siswa, yakni memakai jalur zonasi.
Zonasi adalah pembagian wilayah berdasarkan lokasi tempat tinggal siswa, yang menentukan sekolah mana yang menjadi prioritas penerimaan.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi disparitas kualitas pendidikan dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya pendidikan yang ada di sekitar lingkungan siswa.
Pemerintah sudah membuat ketentuan jalur zonasi. Jadi, Anda harus mengikuti aturan tersebut jika ingin diterima.
Untuk mengukur jarak zonasi pada PPDB 2023, Anda bisa menggunakan Google Maps. Nantinya, Anda bisa menggunakan measure distance. Berikut informasinya.
Nantinya, hasil jarak yang muncul tersebut, digunakan untuk mendaftar jalur zonasi pada PPDB 2024. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakannya secara tepat ya.
Nah, setelah mengetahui cara mengukur jalur zonasi untuk PPDB 2024, kini Anda bisa mencari tahu ketentuannya. Apa saja? Berikut informasinya.
Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SD pilihan adalah 3 kilometer. Adapun untuk kupat penerimaan pada jalur ini sebanyak 70 persen.
Kemudian, untuk jarak zonasi pada jenjang SMP, maksimal 5 sampai 7 kilometer. Lalu, kuota penerimaan untuk jalur tersebut adalah 50 persen dari daya tampung pilihan.
Sementara untuk zonasi pada jenjang SMA/SMK, maksimal mempunyai jarak 9 sampai 10 kilometer. Dari daya tampung sekolah pilihan, sebanyak 50 persen untuk jalur zonasi.
Itulah cara mengukur jalur zonasi untuk PPDB 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)