SERAYUNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 akan kembali menerapkan sistem zonasi yang menjadi perhatian utama bagi para orang tua dan siswa.
Jalur zonasi ini telah menjadi bagian integral dari kebijakan pendidikan di Indonesia, dengan tujuan untuk mendekatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat.
Yuk, langsung saja simak ketentuan, prioritas, dan definisi jalur zonasi pada PPDB 2024. Pasalnya, redaksi akan menyajikan informasi tersebut untuk Anda.
Jalur zonasi adalah salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Sistem ini memastikan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan pendidikan antar wilayah.
Dengan demikian, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tertentu akan mendapatkan prioritas lebih tinggi untuk diterima di sekolah tersebut.
Pada tahun 2024, beberapa ketentuan utama yang berlaku dalam jalur zonasi adalah sebagai berikut ini.
Minimal 50 persen dari total kapasitas daya tampung sekolah harus berasal dari jalur zonasi.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi siswa yang berada di sekitar sekolah.
Setiap daerah memiliki radius zonasi yang berbeda, tergantung pada kepadatan penduduk dan kondisi geografisnya.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menentukan radius zonasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus menyertakan dokumen resmi yang membuktikan alamat tempat tinggal mereka.
Dokumen ini bisa berupa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili, atau dokumen lain dari pemerintah setempat.
Siapa sangka, waktu yang Anda pilih untuk mendaftar PPDB 2024, juga menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting.
Apabila terlewat satu hari saja, Anda akan dimasukkan ke gelombang pendaftaran berikutnya. Jadi, pastikan Anda memperhatikan jadwal pendaftarannya,
Prioritas penerimaan siswa melalui jalur zonasi diberikan berdasarkan beberapa faktor penting. Apa saja? Berikut informasinya.
Pertama, prioritas yang digunakan adalah calon murid mempunya domisili di satu RT atau setidaknya bersinggungan dengan alamat sekolah.
Kemudian, Anda harus mempunyai alamat domisili yang di sekitar sekolah. Jadi, lokasi masih terjangkau dari pemetaan sekolah.
Prioritas ketiga adalah Anda mempunyai rumah yang memiliki domisili sama dengan alamat sekolah.
Prioritas terakhir, usia tertua menjadi salah satu bahan pertimbangan. Hal tersebut merujuk pada calon murid paling tua berdasarkan akta kelahiran.
Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan prioritas jalur zonasi ini, diharapkan para orang tua dan siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam proses PPDB 2024.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan akses pendidikan, tetapi juga untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sistem zonasi merupakan langkah maju dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh anak bangsa.*** (Umi Uswatun Hasanah)