Panduan Lengkap Duplikat BPKB Hilang Sesuai Aturan Polri dan PP 76/2020 (Pinterest)
SERAYUNEWS – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan sepeda motor maupun mobil.
Selain untuk keperluan balik nama, mutasi, dan asuransi, BPKB juga digunakan sebagai jaminan kredit di lembaga pembiayaan.
Karena fungsinya yang krusial, kehilangan atau kerusakan BPKB sering menimbulkan kepanikan.
Namun, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir berlebihan, karena BPKB yang hilang atau rusak tetap dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi di kepolisian dan Samsat.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Mengacu pada informasi resmi dari PPID Pemerintah Kota Semarang dan ketentuan Korlantas Polri, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Formulir permohonan duplikat BPKB
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) beserta fotokopi KTP penerima kuasa
STNK asli dan fotokopi
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik
Surat keterangan dari unit Reskrim
Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB hilang dan tidak dalam sengketa hukum
Surat permohonan pemblokiran BPKB lama
Bukti pengumuman kehilangan di media cetak
Surat keterangan dari bank negeri dan swasta bahwa BPKB tidak sedang diagunkan
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Arsip STNK dan BPKB (jika masih ada)
Bukti pembayaran PNBP
Surat keterangan dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
Langkah Mengurus Duplikat BPKB
Membuat Laporan Kehilangan
Datang ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan BPKB dan memperoleh surat keterangan resmi.
Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Bawa kendaraan ke Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin sebagai proses pencocokan data.
Melengkapi Dokumen Administrasi
Siapkan seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Mengajukan Permohonan Duplikat BPKB
Serahkan dokumen ke loket BPKB, isi formulir, dan ajukan permohonan penerbitan pengganti.
Membayar Biaya PNBP
Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi pemerintah.
Menunggu Proses Verifikasi
Petugas akan melakukan penelitian berkas dan validasi data kendaraan.
Pengambilan BPKB Baru
Jika seluruh proses selesai, pemohon dapat mengambil duplikat BPKB sebagai bukti kepemilikan sah.
Biaya Pengurusan BPKB Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri, biaya resmi penerbitan BPKB adalah:
Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
Biaya tersebut berlaku untuk penerbitan baru, penggantian karena hilang, maupun perubahan identitas kepemilikan.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak dapat berjalan lancar.
Pemilik kendaraan disarankan menyimpan BPKB di tempat aman, terpisah dari STNK, serta membuat salinan digital sebagai arsip untuk menghindari risiko kehilangan di kemudian hari.