Cara Mengurus KK Hilang, Panduan Lengkap dari Disdukcapil Kabupaten Banyumas 2023

Tim RedaksiJurnalis:Tim Redaksi

 

Cara mengurus KK yang hilang/Foto: disdukcapil

SERAYUNEWS – Kartu Keluarga (KK) hilang? Tak usah khawatir. Kini, Disdukcapil Kabupaten Banyumas menyediakan panduan lengkap untuk mengurus penggantian KK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apa saja tahapannya? Inilah rangkumannya.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Hilang

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Datangi Polsek terdekat dan laporkan kehilangan KK tersebut

  1. Membawa KK yang Rusak

Jika KK milik anda rusak, anda dapat membawa KK yang rusak tersebut saat mengurus KK baru di kelurahan.

  1. Persyaratan Tambahan

Dokumen terkait KK seperti Salinan KTP kepala keluarga

Dalam penerbitan KK, terdapat dua kategori utama yaitu KK baru dan KK karena perubahan data.

KK baru diterbitkan dalam beberapa situasi seperti:

  • Pembentukan keluarga baru
  • Penggantian kepala keluarga
  • Pisah KK
  • Pindah datang tanpa kepala keluarga
  • WNI yang datang dari luar negeri

KK karena perubahan data diterbitkan jika terjadi hal seperti;

  • Perpindahan penduduk
  • Kelahiran
  • Perkawinan serta segala hal yang berkaitan dengan pasangan.
  • Dan terakhir, kematian.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus penggantian KK dengan mudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Banyumas.

Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan ikuti petunjuk dari petugas yang bertanggung jawab. Semoga bermanfaat***(Dwiki Bangkit)