SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara mengurus KTP yang hilang di Dukcapil. Tidak dapat dipungkiri hal apes bisa terjadi kapan saja termasuk kehilangan dompet dan seisinya.
Biasanya kartu-kartu berharga yang disimpan seperti kartu ATM, KTP, SIM dan lainnya. Padahal KTP sangat penting untuk mengurus berbagai kartu lainnya.
Jika dompet hilang atau KTP rusak harus segera diurus supaya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan rekening bank, mengurus SIM, paspor dan lainnya.
Kartu Tanda Penduduk ini penting dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berisi minimal 17 tahun.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan syarat dan cara mengurus KTP hilang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bagi WNI harus membawa surat kehilangan dari kantor polisi. Bagi WNI dapat segera mengurusnya di kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal.
Berikut ini tahapannya:
Pembuatan KTP baru di Dukcapil tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan begitu, Anda tidak perlu bayar cetak KTP.
Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian per 1 Januari 2014 lalu.
***