SERAYUNEWS – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun ketika memasuki usia pensiun.
Sebagai informasi, jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.
Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Lantas bagaimana cara mudah untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Ketentuan Klaim Jaminan Pensiun
Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat. Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut: