SERAYUNEWS – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun ketika memasuki usia pensiun.
Sebagai informasi, jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.
Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Lantas bagaimana cara mudah untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Ketentuan Klaim Jaminan Pensiun
Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat. Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
Dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan
Menerima tanda terima klaim
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Peserta menerima saldo JP di rekening peserta
Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Itulah penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. semoga informasi ini dapat membantu kalian semua.