
SERAYUNEWS – Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa terjadi kapan saja, baik di lokasi kerja maupun saat perjalanan berangkat dan pulang.
Untuk melindungi pekerja, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis serta santunan tunai.
Program JKK sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan. Artinya, gaji pekerja tidak akan dipotong untuk iuran ini. Besaran iurannya sendiri sangat terjangkau, berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan, tergantung risiko pekerjaan.
Rincian Iuran Berdasarkan Risiko Kerja:
Sangat Rendah (0,24%): Perbankan, jasa konsultasi.
Rendah (0,54%): Retail, perdagangan.
Sedang (0,89%): Manufaktur ringan, farmasi.
Tinggi (1,27%): Konstruksi, transportasi.
Sangat Tinggi (1,74%): Pertambangan, migas.
Agar proses pencairan tidak terhambat, pastikan Anda menyiapkan dokumen secara lengkap. Berdasarkan aturan terbaru, berikut berkas yang harus disiapkan:
Dokumen Utama:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang aktif.
KTP asli/fotokopi.
Formulir KK2 (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I).
Formulir KK3 (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II/Keterangan Dokter).
Kuitansi biaya pengobatan (jika menggunakan biaya pribadi terlebih dahulu).
Absensi/bukti kehadiran kerja saat hari kejadian.
Dokumen Tambahan (Opsional):
Laporan polisi (jika kecelakaan lalu lintas).
Surat keterangan cacat dari dokter (jika mengalami cacat).
Dokumen ahli waris (jika peserta meninggal dunia).
Banyak klaim tertunda karena pelaporan yang terlambat. Pastikan Anda mengikuti alur berikut agar dana manfaat segera cair:
Pemberi kerja atau pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Laporan awal ini bisa dilakukan secara lisan atau melalui kanal digital resmi sebagai dasar pencatatan.
Setelah laporan awal, perusahaan harus menyerahkan Formulir Tahap I (KK2) beserta dokumen pendukung lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi apakah kejadian tersebut murni kecelakaan kerja atau bukan. Untuk Penyakit Akibat Kerja (PAK), diagnosis medis dari dokter spesialis mutlak diperlukan.
Jika dokumen dinyatakan valid dan kecelakaan terbukti terjadi karena pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses manfaat.
Manfaat ini mencakup biaya pengobatan (jika dirawat di RS non-kerjasama), Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga santunan cacat atau kematian.
Saat ini, pengajuan klaim menjadi lebih fleksibel. Anda bisa memilih cara yang paling memudahkan:
A. Melalui Kantor Cabang (Offline)
Sangat disarankan bagi perusahaan untuk segera melapor secara fisik maksimal 2×24 jam setelah kejadian. Proses pencairan biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
B. Melalui Aplikasi JMO (Online)
Bagi peserta yang ingin lebih praktis, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menyediakan fitur pengajuan klaim digital:
Buka aplikasi JMO dan login.
Pilih menu “Ajukan Klaim JKK”.
Unggah foto dokumen persyaratan secara jelas.
Isi data kronologi kecelakaan secara detail.
Pantau status klaim secara real-time di aplikasi.
Pastikan status kepesertaan Anda selalu aktif. Jika perusahaan menunggak iuran, manfaat JKK tetap menjadi hak pekerja, namun perusahaan wajib menanggung biaya tersebut terlebih dahulu sebelum bisa melakukan klaim susulan ke BPJS.