SERAYUNEWS – Hari Raya Idul Adha adalah momen penting dalam kalender umat Islam. Salah satu aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah pembagian daging kurban.
Bagaimana cara yang benar sesuai dengan syariat Islam? Mari kita bahas lebih dalam.
Anda mungkin bertanya-tanya, siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berdasarkan syariat Islam, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan utama:
Dengan pembagian seperti ini, kita bisa memastikan bahwa kebahagiaan Idul Adha merata oleh lebih banyak orang.
Pembagian daging kurban tidak sembarangan. Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) memberikan panduan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan.
Misalnya, seekor sapi dengan berat hidup 350 kg akan menghasilkan karkas seberat 175 kg (50% dari berat hidup). Dari berat karkas tersebut, kita bisa memperoleh daging sebanyak 122,5 kg (70% dari berat karkas).
Tidak hanya daging, bagian lain dari sapi seperti jeroan, kaki, kepala, dan ekor juga memiliki berat yang bisa kita perhitungkan.
Totalnya, seekor sapi dengan berat hidup 350 kg dapat menghasilkan total daging dan jeroan sekitar 161,45 kg. Dengan perhitungan yang tepat, pembagian daging kurban bisa lebih adil dan merata.
Mengapa kita harus menyerahkan daging kurban dalam keadaan mentah? Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pendistribusian dan memberikan keleluasaan kepada penerima untuk mengolah daging sesuai keinginan mereka.
Namun, jika penerima daging meminta untuk dimasak terlebih dahulu dan Anda bersedia membantu, hal ini diperbolehkan.
Pendistribusian daging mentah juga lebih praktis dan cepat, sehingga mengurangi risiko kerumunan dan memastikan daging sampai kepada penerima dalam kondisi baik.
Pembagian daging kurban sebaiknya melalui tempat-tempat distribusi yang telah tersedia. Hal ini untuk menghindari antrean panjang dan kerumunan yang bisa berpotensi menimbulkan masalah.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 menganjurkan proses pembagian kurban di tempat distribusi. Dengan cara ini, pembagian daging kurban dapat berjalan lebih aman dan tertib.
Menurut hadits Rasulullah SAW, boleh untuk menyimpan daging kurban selama tiga hari, yang berarti pembagian tidak harus pada hari H.
Batas maksimal pembagian daging kurban adalah sampai hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Pembagian yang baik juga harus mempertimbangkan kebutuhan umat. Tujuannya agar daging kurban benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dengan cara yang sesuai dan tidak menimbulkan kerumunan.
Dengan memahami dan mempraktikkan cara pembagian daging kurban yang benar, Anda tidak hanya menjalankan ibadah sesuai syariat, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda dalam melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik. Selamat Hari Raya Idul Adha!***(Wilujeng Nurani)