SERAYUNEWS – Penandatanganan faktur pajak secara elektronik kini telah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Meskipun demikian, proses ini terkadang menghadapi berbagai kendala teknis, salah satunya adalah kesalahan saat menggunakan Kode Otorisasi (KO) DJP dalam proses penandatanganan.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah mengidentifikasi permasalahan ini dan memberikan solusi untuk memudahkan WP dalam menerbitkan faktur pajak secara tepat.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang cara menghindari kesalahan dalam penandatanganan faktur pajak dan langkah untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Seiring dengan perubahan kebijakan dan sistem, salah satu kendala dalam penandatanganan faktur pajak adalah kegagalan dalam menggunakan Kode Otorisasi (KO) DJP.
KO DJP ini berguna untuk memvalidasi dan menandatangani faktur pajak secara elektronik. Namun, DJP telah mengidentifikasi kesalahan penggunaan KO DJP sering jadi penghalang bagi Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur pajak.
Sebagai respons terhadap masalah ini, DJP berkomitmen untuk menyelesaikan kendala ini. Mulai per tanggal 11 Januari 2025, Wajib Pajak sudah dapat menggunakan KO DJP untuk menerbitkan faktur pajak.
Untuk menghindari kesalahan dalam penandatanganan faktur pajak, pihak yang berwenang melakukan penandatanganan harus mengikuti ketentuan yang ada.
Kemudian, Wajib Pajak yang saat ini ingin menerbitkan faktur pajak, sebaiknya menggunakan Sertel (Sertifikat Elektronik) sebagai alternatif sementara.
Penandatanganan faktur pajak kini menggunakan Sertel atau KO DJP milik orang pribadi yang ditunjuk untuk menandatangani faktur tersebut.
Orang pribadi yang bisa menjadi penandatangan faktur pajak adalah orang yang memiliki kewenangan, seperti PIC (Person in Charge) utama, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak badan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 PMK 81/2024, terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang dapat menjadi penandatangan faktur pajak secara elektronik.
Berikut beberapa poin penting dalam pasal ini.
1. Wakil Wajib Pajak Badan
Orang pribadi yang merupakan wakil dari Wajib Pajak badan dapat ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. Orang ini harus memiliki Sertel atau KO DJP untuk dapat melakukan penandatanganan elektronik.
2. Orang Pribadi yang Ditunjuk
Selain wakil dari Wajib Pajak badan, orang pribadi yang mendapat penunjukan secara khusus oleh Wajib Pajak, bisa menandatangani dokumen elektronik.
Hal tersebut termasuk faktur pajak, juga diizinkan untuk melakukan penandatanganan. Orang ini wajib memiliki Sertel atau KO DJP.
Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak dan pihak yang mendapat kuasa untuk menandatangani faktur pajak harus memastikan bahwa orang tersebut memiliki sertifikat elektronik yang sah dan valid untuk menghindari kesalahan teknis.
Kesimpulan
Penandatanganan faktur pajak secara elektronik melalui Sertel atau Kode Otorisasi DJP adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan aman.
Wajib Pajak yang menghadapi kendala dalam proses penandatanganan faktur pajak, seperti kesalahan penggunaan KO DJP, kini dapat menggunakan Sertel sementara menunggu solusi dari DJP.
Dengan mengikuti petunjuk yang ada, Wajib Pajak dapat memastikan proses administrasi pajak berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***(Umi Uswatun Hasanah)