SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota? KK merupakan dokumen yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi.
Jika ada perubahan data anggota maupun pindah tempat tinggal harus mengurus KK baru. Apalagi jika Anda akan menetap di suatu daerah yang berbeda kabupaten/kota.
KK wajib diurus untuk memudahkan berbagai proses administrasi seperti pembuatan KTP, mengurus akta kelahiran, paspor, dan lainnya.
Hal ini penting diurus agar tidak ada kendala saat mengurus dokumen-dokumen lainnya. Pindah KK antar kabupaten ini dilakukan jika pindah tempat tinggal atau penempatan kerja.
Syarat utama yang disiapkan untuk pindah KK antar-kabupaten adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Dokumen yang Disiapkan untuk Pindah KK
Berikut ini beberapa dokumen penting yang disiapkan untuk mengurus pindah KK beda kabupaten:
SKPWNI
Fotokopi KK
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Identitas Anak (KIA).
Cara Mengurus Pindah KK Beda Kabupaten
Pemohon perlu mencabut berkas di Dukcapil kabupaten asal. Kemudian mengurusnya lagi di Dukcapil kabupaten/kota tujuan. Berikut ini langkah-langkahnya:
Mengurus Pindah KK di Dukcapil Kabupaten/Kota Asal
Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
Kemudian melampirkan fotokopi KK
Dukcapil menerbitkan nomor KK yang sama bila kepala keluarga tidak pindah
Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru bila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
Jika seluruh anggota keluarga masih di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa.
Solusinya ada saudara yang bersedia pindah KK menjadi kepala keluarga anggota keluarga ini atau anak-anak yang dimaksud pindah KK ke keluarga terdekat dengan syarat membuat surat pernyataan menjadi wali
Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk
Dinas tidak menarik KTP dan KIA bagi pemohon yang pindah karena KTP dan KIA akan ditarik di kantor Dukcapil di daerah tujuan
Mengurus Pindah KK di Dukcapil Kabupaten/Kota Tujuan
Setelah pemohon sudah memperoleh SKPWNI, dokumen ini dapat diberikan kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan
Jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos maka ia perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan
Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Itulah cara pindah KK beda kabupaten/kota yang dapat dicermati sebelum mengurusnya.