SERAYUNEWS – Menghadapi tantangan finansial yang mempengaruhi kemampuan Anda dalam memenuhi kewajiban kredit bukanlah hal yang mudah.
Lalu, apakah bisa melakukan restrukturisasi kredit di BTN? Kabar baiknya Bank Tabungan Negara atau BTN ini menawarkan solusi melalui program restrukturisasi kredit.
Program ini membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar dapat menyesuaikan kembali kewajiban kredit sesuai dengan kondisi finansial saat ini.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Tujuannya adalah untuk mencegah potensi gagal bayar dengan menyesuaikan syarat-syarat kredit agar lebih sesuai dengan kemampuan finansial debitur saat ini.
Penyesuaian ini dapat berupa perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan suku bunga, atau bentuk keringanan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi kredit bukan berarti penghapusan utang, melainkan penyesuaian ulang agar pembayaran lebih terjangkau bagi debitur.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan restrukturisasi kredit di BTN.
1. Menghubungi BTN
Langkah pertama adalah menghubungi kantor cabang BTN terdekat atau melalui layanan pelanggan untuk menyampaikan niat Anda mengajukan restrukturisasi kredit.
2. Pengisian Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan restrukturisasi dari BTN dengan lengkap dan jelas. Kemudian, pastikan semua informasi akurat untuk mempermudah proses evaluasi.
3. Penyerahan Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen-dokumen pendukung.
– Fotokopi KTP suami dan istri
– Kartu Keluarga
– Surat nikah
– Slip gaji atau bukti penghasilan selama 3 bulan terakhir
– Surat keterangan dari perusahaan mengenai pengurangan penghasilan atau pemutusan hubungan kerja
4. Proses Evaluasi oleh BTN
Setelah dokumen diterima, BTN akan melakukan evaluasi untuk menilai kelayakan permohonan Anda. Proses ini mencakup analisis kemampuan bayar dan prospek ke depan.
5. Penawaran Skema Restrukturisasi
Jika permohonan disetujui, BTN akan menawarkan skema restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi Anda. Ini bisa berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, atau penjadwalan ulang pembayaran.
6. Persetujuan dan Penandatanganan Perjanjian Baru
Setelah mencapai kesepakatan mengenai skema restrukturisasi, Anda akan menandatangani perjanjian kredit baru yang mencerminkan perubahan tersebut.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit di BTN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi.
1. Mengalami Kesulitan Pembayaran
Debitur harus menunjukkan adanya kesulitan dalam membayar pokok atau bunga kredit akibat penurunan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, atau alasan finansial lainnya.
2. Prospek Usaha atau Pekerjaan yang Baik
BTN akan menilai apakah debitur memiliki prospek usaha atau pekerjaan yang memungkinkan pemenuhan kewajiban setelah restrukturisasi dilakukan.
3. Kelengkapan Dokumen
Debitur harus menyediakan dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti penghasilan, dan dokumen lain yang relevan untuk proses evaluasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terkait dengan dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024.
Mereka mengambil keputusan ini karena kondisi perbankan Indonesia sudah resilien dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Meskipun demikian, program restrukturisasi kredit tetap tersedia bagi debitur yang memenuhi syarat dan mengalami kesulitan pembayaran.
Dengan mengikuti panduan di atas dan memenuhi persyaratan, Anda dapat memanfaatkan program restrukturisasi kredit di BTN untuk menyesuaikan kembali kewajiban kredit sesuai kemampuan. ***