SERAYUNEWS – Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah baru. Bagaimana cara tukar uang baru pada layanan tersebut?
Pasalnya, layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan uang pecahan baru. Barang tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Kas Keliling BI.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan informasi lengkap mengenai cara tukar uang baru di Kas Keliling BI, ketentuan uang, serta syarat-syaratnya.
1. Jumlah uang Rupiah logam atau kertas yang bisa dipesan mengikuti peraturan ketersediaan di lokasi yang dipilih.
2. Penukar dapat memilih jenis pecahan uang yang tersedia di lokasi terpilih.
3. Uang Rupiah logam dapat Anda tukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
4. Uang Rupiah kertas dapat Anda tukarkan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas, sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
5. Bank Indonesia dapat menukarkan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang berlaku dan sah sebagai alat pembayaran.
1. Akses situs pintar.bi.go.id.
2. Kemudian, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang, lalu klik Lihat Lokasi.
4. Selanjutnya, klik Pilih pada lokasi dan tanggal yang tersedia.
5. Isi data pemesanan seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
6. Setelah itu, isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang hendak Anda tukarkan sesuai ketentuan.
7. Lakukan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan.
8. Tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling sesuai lokasi.
9. Pemesanan layanan tukar uang dapat Anda lakukan sesuai kuota pemesanan yang tersedia.
1. Penukar hanya bisa melakukan transaksi penukaran sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
2. Penukar harus membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas dan sesuai dengan bukti pemesanan.
3. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
4. Uang yang dibawa penukar harus sudah dipisahkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan tidak.
5. Uang yang akan Anda tukarkan tidak memakai lem, perekat, selotip, staples, atau lakban.
6. Petugas akan menukar uang Rupiah selama ciri dan keaslian dapat teridentifikasi.
7. NIK dapat Anda gunakan kembali untuk memesan layanan penukaran uang di Kas Keliling di hari setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Penukar harus dalam keadaan sehat saat melakukan penukaran uang Rupiah.
Dengan mengikuti prosedur dari Bank Indonesia, masyarakat dapat menukar uang lama dengan uang baru secara mudah dan tertib.
Demikian cara tukar uang di Kas Keliling BI. Saat Anda ingin melakukannya, pastikan untuk selalu mengecek ketersediaan di wilayah masing-masing.***(Umi Uswatun Hasanah)