
SERAYUNEWS – Seorang pria dilaporkan meninggal dunia saat mencari ikan menggunakan alat setrum rakitan di Sungai Gangguru, Desa Karangnangka RT 002 RW 006, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sutardiyana. Korban diketahui berinisial L.A. (37), warga Desa Karangnangka.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat berpamitan kepada keluarga sekitar pukul 07.00 WIB untuk mencari ikan di Sungai Gangguru dengan menggunakan alat setrum rakitan miliknya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, seorang saksi melihat seorang laki-laki dalam posisi tengkurap di aliran sungai dan diduga sudah tidak bernyawa.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi melihat seorang laki-laki dalam posisi tengkurap di aliran Sungai Gangguru dan diduga sudah tidak bernyawa. Temuan itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kedungbanteng,” ujarnya.
Petugas dari Polsek Kedungbanteng bersama Tim Inafis Polresta Banyumas serta tenaga medis dari Puskesmas Kedungbanteng langsung mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap menghadap ke bawah di sungai dengan kedalaman air sekitar 20 sentimeter. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 1–2 jam sebelum ditemukan.
Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban.
“Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari accu rakitan yang digunakan untuk menyetrum ikan,” katanya.
Polisi juga mencatat, korban diketahui kerap mencari ikan dengan cara menyetrum dan biasanya dilakukan seorang diri.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat kerugian materiil. Korban jiwa tercatat satu orang meninggal dunia.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan autopsi. Korban kemudian dimakamkan secara adat dan agama di Desa Karangnangka setelah keluarga membuat surat pernyataan resmi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode setrum listrik saat mencari ikan karena sangat berbahaya dan berisiko fatal.