Catat! Ini 5 Penyakit Efek Polusi Udara Yang Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Health

Catat! Ini 5 Penyakit Efek Polusi Udara Yang Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Bagikan:
Ilustrasi: penyakit karena polusi udara/
Sumber foto: freepik (jcomp)

 

SERAYUNEWS – Menjadi isu hangat belakangan ini, polusi udara yang bisa sebabkan berbagai penyakit serius ternyata telah Pemerintah Indonesia antisipasi dengan memberi jaminan 6 penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Melansir data IHME (The Institute for Health Metrics and Evaluation) yang menjadi acuan Kemenkes RI ada sejumlah penyakit parah yang bisa disebabkan oleh polusi udara.

Lalu apa saja penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut 5 Diantaranya.

5 Penyakit Akibat Polusi Udara yang Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Melansir keterangan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang melansir data erakhir IHME, setidaknya ada beberapa penyakit yang disebabkan oleh polusi udara yang menyerang saluran pernafasan yaitu:

  • Tuberkolosis
  • Penyakit paru-paru obstruksi kronis (PPOK)
  • Kanker paru-paru
  • Asma
  • Dan Pneumonia

Menindaklanjuti data tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memilah beberapa penyakit yang disebabkan oleh polusi udara bisa ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pneumonia
  • PPOK (Kronis)
  • Asma
  • ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut)

Pemilihan penyakit tersebut didasari penyebabnya yaitu polusi udara bukan bakteri dan sejenisnya.

Sebagai catatan, pemerintah telah menyiapkan sekurang-kurangnya RP 10 Triliun dan bisa naik di tahun 2023 sebagai dana belanja BPJS Kesehatan untuk mengatasi penyakit yang disebabkan oleh polusi udara.***

Editor: Melati Sudimandjati