Cilacap, serayunews.com
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, selaku koordinator MPP Cilacap, Nana Sutoro mengatakan, aturan jam kerja terbaru selama Ramadan bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/1404/38 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
“Kami informasikan, bahwa pelayanan MPP Cilacap yang berada di lantai dua Terminal Cilacap ada perubahan. Adapun Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 14.30 WIB,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: [insert page=’dukung-pelayanan-publik-indomaret-serahkan-sejumlah-bantuan-ke-pemkab-cilacap’ display=’link’ inline]
Sementara untuk hari Jumat, pukul 07.00 sampai dengan 11.30 WIB. Menurutnya dengan perubahan jam kerja di bulan Ramadan ini, pihaknya tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berada di mal pelayanan publik.
“Yang terpenting masyarakat bisa menyesuaikan jadwal pelayanan kami. Selain itu terkait pelayanan yang diberikan, tidak ada berubah,” tuturnya.