SERAYUNEWS – Memasuki bulan Desember atau jelang akhir tahun ini selalu menjadi momen masyarakat mulai merencanakan liburan. Sehingga wajib memastikan kapan libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 – Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2023, berikut adalah jadwal hari libur nasional pada Desember 2023:
Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Selain libur nasional pada 25 Desember 2023, pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama pada:
Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal
Cuti bersama ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan perusahaan swasta sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait.
Untuk karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga hak cuti tahunan akan berkurang ketika mengambil cuti bersama.
Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 4 hari di pekan kelima Desember 2023, yang jatuh pada:
Itulah informasi yang dapat dibagikan. Selamat merencanakan liburan akir tahun!
***