Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Mengacu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 memang disebutkan bahwa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten mulai pada tanggal 24 April 2023,” kata anggota KPU Purbalingga Zamaahsari, saat Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi di Kabupaten Purbalingga dalam Pemilu 2024 kepada pengurus Ormas dan mahasiswa, di RM PM Colaboration, Jumat (17/3/2023).
Dia menyampaikan pendaftaran caleg mulai saat cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Kendati demikian karena di tanggal tersebut merupakan awal pendaftaran pencalegan, maka pihaknya akan tetap menjalankan tugas.
Baca juga: [insert page=’kelompok-sedekah-sepatu-berbagi-dengan-anak-pengidap-hiv-aids-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Artinya kita tidak cuti bersama. Kami siap di kantor untuk mengawali pendaftaran pencalegan,” ungkapnya.
Dia menambahkan pendaftaran pencalegan hingga 7 Mei 2023. Menurutnya bisa jadi parpol tidak langsung mendaftarkan pencalegan di hari pertama pendaftaran. Kendati demikian KPU Purbalingga bersama jajaran sekretariat akan tetap menjalankan tugas.
“Karena kadang pengurus parpol perlu melakukan konsultasi kepada kami terkait pendaftaran pencalegan,” katanya lagi.
Terkait daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purbalingga dalam Pemilu 2024, menurutnya sesuai hasil uji publik, tetap di lima dapil. Kendati demikian kursi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029 bertambah jadi 50 kursi dari jumlah semula 45 kursi.