SERAYUNEWS – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, mendapat respons positif dari para kepala desa.
Program ini tepat sasaran dan sangat dibutuhkan sebagai langkah preventif dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan mendorong pendekatan humanis, serta edukatif dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya di lingkup pemerintahan desa.
Kepala Desa Gripit, Kecamatan Banjarmangu, Sugeng, menyampaikan bahwa program ini bagaikan “jembatan hukum” yang sangat dibutuhkan para pengelola keuangan di tingkat desa.
“Kami ini bukan ahli hukum. Jadi keberadaan program Jaga Desa sangat membantu. Kami merasa lebih tenang karena punya tempat untuk berkonsultasi langsung dengan jaksa, agar tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran,” ujar Sugeng saat mengikuti sosialisasi Jaga Desa, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan hingga turun langsung ke desa sangat strategis, karena menyasar langsung ke akar persoalan pengelolaan dana desa. Mulai dari edukasi hukum, ruang konsultasi gratis, hingga pendampingan teknis pelaporan.
Senada dengan Sugeng, Kepala Desa Pandanarum, Misrod, menyebut Jaga Desa sebagai “lentera hukum” bagi kepala desa yang sering kebingungan dengan perubahan regulasi dan sistem pelaporan anggaran.
“Laporan keuangan desa kadang formatnya berubah-ubah, bikin bingung. Padahal kalau sampai keliru, kami yang bisa kena hukum. Program ini sangat membantu, tapi kami berharap bisa ada pos konsultasi hukum tetap, semacam Sahabat Desa,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa desa sebenarnya tidak anti pengawasan. Justru, pendampingan seperti ini jauh lebih dibutuhkan daripada pendekatan yang kaku dan menakutkan.
Program Jaga Desa tak hanya menjadi ruang diskusi dan edukasi, tetapi juga ajang “curhat” bagi para kepala desa tentang dinamika pembangunan dan kendala administratif yang dihadapi di lapangan. Semua itu dengan pendekatan yang persuasif dan membangun kepercayaan.
Dengan keterlibatan aktif kejaksaan dalam membimbing desa, diharapkan potensi penyimpangan anggaran bisa ditekan secara sistematis. Sebaliknya, kesadaran hukum dan tata kelola desa yang baik akan semakin menguat.