Purbalingga, serayunews.com
Pelaksanaan kontestasi politik tersebut menyusul habisnya masa jabatan Kepala Desa (Kades). Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades sejumlah 31 desa di 15 kecamatan. Penetapan pilkdes desa-desa tersebut melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 14.1/226 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga tahun 2022.
Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan itu, Pemda Purbalingga mengadakan rakor bersama Kepala Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Purbalingga, dan 15 camat di Kabupaten Purbalingga. Pemimpin rakor adalah Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Pandi di Ruang OR kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu (21/09/2022).
“Ada 31 desa dari 15 kecamatan yang akan mengadakan Pilkades,” kata kepala Dinpermasdes Purbalingga, Pandi, Rabu (21/09/2022).
Di sisi lain, Pandi mengatakan Pemkab Purbalingga sudah melakukan beberapa tahapan. Di antaranya pembentukan panitia, penyusunan tata cara, jadwal tahapan, dan biaya, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia mengatakan, bahwa jadwal pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan akan mulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 7-13 Oktober 2022 ada penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon Kepala Desa (Kades).
“Untuk masa kampanye pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00 WIB, dan masa tenang pada tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 WIB hingga 20 November 2022 pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Pada 26 November 2022, itu batas akhir penetapannya oleh BPD, dan pengesahannya oleh bupati. Pengesahan kepala desa oleh bupati melalui surat keputusan berdasarkan hasil pemilihan di tingkat desa masing-masing.
Di sisi lain, Pandi meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye.
“Mudah-mudahan kumpulnya kita hari ini membuat Pilkades berjalan aman, lancar, dan selesai mudah-mudahan tidak ada permasalahan,” kata Pandi.