Purwokerto, serayunews.com
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, dengan adanya kerjasama ini akan ada perubahan. Ke depan, katanya, tidak ada lagi di Banyumas, orang yang sudah menikah tetapi statusnya masih tertera belum menikah.
“Banyak kasus yang terjadi, laki-laki sudah menikah, tetapi statusnya di KTP belum menikah. Pada beberapa kasus, hal ini rentan terhadap penyalahgunaan status. MoU ini merupakan salah satu upaya pecegahan penyalahgunaan status di KTP,” terangnya, Jumat (13/1/2023).
Dengan adanya kerjasama ini, maka calon pengantin wajib menyerahkan data baru, seperti alamat domisili baru jika berencana pindah setelah menikah. Termasuk jika salah satu pengantin berasal dari luar Banyumas.
Saat ini, lanjut Hirawan, aplikasi tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Setelah selesai, pihaknya akan melakukan pelatihan kepada para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan-kecamatan.
“Setelah melakukan pelatihan mengisian data sederhana di aplikasi tersebut, maka sudah langsung bisa kita terapkan. Pasangan pengantin baru di Banyumas langsung akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah dan kartu keluarga,” kata Hirawan.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Banyumas, Aziz Muslim S.Ag MPd memaparkan, selama ini banyak terjadi kasus, pasangan pengantin tidak langsung mengurus perubahan status. Bahkan, ada yang sudah sampai cerai, tetapi status di KTP masih lajang. Sehingga MoU tersebut sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum serta tertib adminstrasi.
“Kasus penyalahgunaan status di KTP ini juga pernah kita jumpai. Sehingga tertib admistrasi kependudukan memang sangat penting, termasuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan pengantin,” ucapnya.
Perjanjian kedua lembaga itu tidak hanya seputar pembaruan identitas calon pengantin saja. Selain itu, juga mencakup perubahan status pendidikan anak-anak sekolah dalam kartu keluarga. Lalu, status pindah agama hingga pembuatan akta kelahiran untuk para calon jemaah haji sebagai data pembuatan paspor.