Persyaratan khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. (Foto: Instagram Direktorat SMA)
SERAYUNEWS – Informasi penting bagi para wali murid di seluruh Indonesia! Sebelum mendaftarkan anak Anda dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, pastikan Anda memahami persyaratan khusus yang berlaku.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, Anda perlu memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Mengacu pada keterangan Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, berikut adalah empat jalur utama dalam SPMB 2025 beserta persyaratannya:
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar berdasarkan tempat tinggalnya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran untuk menunjukkan kestabilan domisili calon murid.
Nama orang tua atau wali calon murid harus sesuai di semua dokumen, termasuk KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran, guna menghindari ketidaksesuaian data.
Dalam kondisi tertentu, seperti terkena bencana alam atau sosial, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Persyaratannya adalah:
Bagi keluarga tidak mampu, wajib melampirkan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Catatan: Surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan sebagai pengganti.
Bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis yang menyatakan kondisi disabilitas calon murid.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Persyaratannya meliputi:
Prestasi akademik, dapat berupa nilai rapor dari lima semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya.
Prestasi non-akademik, bisa berupa pengalaman kepemimpinan sebagai ketua organisasi siswa, kepanduan, atau prestasi dalam bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya.
Bukti dokumen prestasi harus diterbitkan maksimal dalam tiga tahun terakhir sebelum pendaftaran untuk memastikan keaktualannya.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang harus pindah domisili karena tugas orang tua atau wali. Persyaratan khususnya:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja. Surat ini harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Surat keterangan pindah domisili, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk mengonfirmasi perpindahan tempat tinggal.
Bagi anak guru, harus menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang dituju serta kartu keluarga.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai agar proses pendaftaran berjalan lancar!