SERAYUNEWS-Polres Tegal menyelenggarakan pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada akhir pekan ini. Tak hanya itu, ada juga pelayanan pembayaran pajak STNK, perpanjang SIM, dan cek kesehatan gratis yang akan berlangsung di Alun-alun Hanggawana Slawi, tepatnya di Gedung PMI Slawi.
Seperti dikutip dari Instagram Polres Tegal, disebutkan bahwa secara rinci ada empat pelayanan:
1. Perpanjangan SKCK
2. Perpanjang SIM
3. Pembayaran pajak STNK
4. Cek kesehatan gratis.
Empat layanan tersebut berlangsung pada Minggu (22/6/2025) mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Empat layanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79.
Dalam postingan lainnya, Polres Tegal memberikan penjelasan terkait SKCK. Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang ingin mendapatkan pelayanan SKCK Car Free Day pada 22 Juni 2025 maka harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar online melalui Super App Presisi Polri
2. Ada bukti barcode online
3. Ada bukti bayar BRIVA
4. Ada KTP dan BPJS/KIS
5. Ada foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
6. Biaya PNPB SKCK adalah sebesar Rp30.000.
SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK ini berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. SKCK ini untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mencalonkan diri sebagai pejabat.
SKCK memiliki masa berlaku yakni biasanya enam bulan. Jika masa berlaku habis maka perlu pembaruan SKCK.
Sementara, Hari Bhayangkara jatuh setiap tanggal 1 Juli. Tahun ini adalah peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Dalam menyambut Hari Bhayangkara, kepolisian di seluruh Indonesia mengadakan acara internal dan eksternal.
Salah satu acara eksternal yang dilakukan kepolisian adalah membuat pelayanan khusus memperingati Hari Bhayangkara. Selain itu, ada juga acara-acara sosial kemasyarakatan saat Hari Bhayangkara.