Banjarnegara, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilakukan secara maraton dengan keliling ke beberapa kecamatan yang ada di Banjarnegara. Kegiatan ini merupakan kali ke 10 yang dilakukan oleh Kejaksaan Banjarnegara. Dalam kegiatan ini, setidaknya diikuti oleh perangkat desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
“Kali ini kita melakukan di wilayah Kecamatan Purwanegara, setidaknya ada 10 desa yang mengikuti kegiatan ini, mulai dari kepala desa, perangkat desa, sekretaris, bendahara, hingga perangkat lainnya, harapannya dengan pemahaman ini sistem pengelolaan anggaran bisa sesuai aturan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono mengatakan, kegiatan ini bagian dari pemahaman terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa.
Pada prinsipnya sistem pengelolaan keuangan harus sesuai dengan prinsip dan mekanisme serta tahapan pengelolaan dana desa.
“Ini bagian dari upaya pencegahan penyalah gunaan dana desa, untuk itu semua tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang berimbas pada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan dana desa sebagai langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.