SERAYUNEWS– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas bagian barat mengaku, belum menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh aparatur sipil negara (ASN). Petugas terus berupaya memberikan edukasi, agar pelanggaran pemilu oleh ASN tak terjadi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Saiful Hamdi mengungkapkan, pihaknya belum mendapat atau menangani perkara dugaan pelanggaran ASN, saat masa kampanye Pemilu 2024 ini. “Sementara belum,” ungkap Saiful melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/12/2023).
Begitupun Ketua Panwaslu Kecamatan Purwojati, Panggih Widodo. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ASN di wilayahnya, pihaknya juga masih belum menangani masalah tersebut. “Belum ada mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, ditemui di kantor sekretariatnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Purwojati, Dwi Heni Arsanti menyampaikan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran oleh ASN maupun aparat pemerintahan di masa kampanye.
Sebagai petugas yang diberi amanah melakukan pengawasan, baik di tingkat kecamatan maupun desa, pihaknya tentu terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Lebih khusus, kepada para perangkat pemerintah maupun ASN, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi pelanggaran.
Menurutnya, dalam berbagai forum pertemuan, sekalipun tidak menyangkut kampanye. Jika pihaknya mendapat kesempatan memberikan sosialisasi kepemiluan, pihaknya berupaya memberikan. “Kami bertugas di bidang pengawasan, tentu terus melakukan edukasi seluas-luasnya,” ujar Dwi Heni.
Dalam masa kampanye ini, edukasi dan sosialisasi memang sangat penting. Sejumlah profesi yang secara aturan kepemiluan harus netral, harapannya bisa dijalankan. “Hal-hal yang menyangkut kepemiluan, baik yang boleh maupun yang dilarang, kami sampaikan,” tutur dia.
Salah satu yang mungkin melakukan pelanggaran terkait kampanye adalah aparatur pemerintahan. Apalagi jika aparatur pemerintahan tersebut tidak mengetahui aturan. Sehingga ketidaktahuan tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran. Karena itu, sosialisasi dan edukasi penyelenggara pemilu penting bagi para aparatur pemerintahan.