SERAYUNEWS – Akhir-akhir ini, publik sedang ramai memperbincangkan bahan bakar minyka (BBM) bersubsidi. Pasalnya, pemerintah sedang intens menyiapkan penggantinya.
Terlebih, terdapat sebuah unggahan di media sosial (medsos) yang menyatakan bahwa penghapusan jenis Pertalite akan terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Informasi tersebut ada di akun X @MichelAdam7__. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebarkan narasi sebagai berikut.
“1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.
17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.
Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia
#IstanaSarangPenyamun
#IstanaSarangPenyamun”
Lantas, benarkah informasi tersebut? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya mengenai penghapusan BBM jenis Pertalite pada 17 Agustus 2024 mendatang pada CEK FAKTA di bawah ini.
Selanjutnya, berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa bahan bakar jenis pertalite akan dihapuskan pada tanggal 17 Agustus 2024 ternyata tidak berlandas.
Faktanya, saat ini pemerintah Indonesia tidak mempunyai rencana untuk menghapus pertalite secara keseluruhan dari pasaran.
Meskipun, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembatasan pertalite hanya untuk mengoptimalkan subsidi yang ada.
Pembatasan tersebut hanya pemerintah tujukan kepada pihak yang memang membutuhkan subsidi bahan bakar tersebut. Sebagaimana unggahan Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ,” ungkap Luhut pada Senin (29/7/2024).
Luhut juga mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Menurutnya, hal ini akan mengurangi impor minyak yang cukup membebankan anggaran negara. Ia mengeklaim bioetanol juga dapat mengurangi polusi udara.
“Nah ini sekarang lagi diproses dikerjakan oleh Pertamina. Nah kalau ini semua berjalan dengan baik dari situ saya kira kita bisa menghemat lagi,” ungkap Luhut.
Sementara itu, Pertamina menyatakan urusan penyaluran BBM subsidi adalah wewenang pemerintah. Terkait wacana pembatasan pembelian BBM subsidi yang Luhut sampaikan, pihaknya menyebut hanya sebagai operator.
“BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah dan Pertamina sebagai operator menjalankan arahan pemerintah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Sebagai informasi, BBM yang pemerintah subsidi dan Pertamina salurkan adalah jenis solar dan Pertalite. Sementara itu, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlte adalah BBM nonsubsidi alias mengikuti pergerakan harga pasar.
Senada dengan itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 tahun 2014 yang posisi saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Perpres 191 tahun 2014 tersebut merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam revisi Perpres tersebut, ada kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
“Itu masih pembahasan (CC), kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nah baru kita sosialisasikan,” ujar Erika di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Kemudian, berdasarkan penjelasan di atas, informasi mengenai penghapusan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada 17 Agustus 2024 merupakan unggahan dengan kategori misleading content.
Adapun masyarakat harus mencermati setiap pernyataan yang beredar. Untuk itu, segara cek dan teliti kembali beberapa berita yang sedang hangat di masyarakat dalam CEK FAKTA Serayu News.
***