SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Bisa ikuti cara atau langkah-langkah yang tersedia pada artikel ini.
Anda bisa mengecek kepesertaan masih aktif atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan secara berkala untuk memastikan status kepesertaan.
Pekerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek secara online lewat aplikasi Jamsoste Mobile (JMO) atau laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan secara offline, yakni dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Oleh karenanya, bagi pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek statusnya. SerayuNews.com telah menghimpun langkah-langkahnya berikut ini:
Begini mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui situs web resmi:
Anda perlu mengunduh dan membuat akun pada aplikasi JMO. Ikuti cara berikut ini:
***