SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memulai penyaluran gaji ke 13 kepada para PNS di wilayahnya.
Adapun proses penyaluran ini akan dimulai pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024. Sehingga, hari ini para penerima sudah bisa mencoba mengecek rekeningnya dan memastikan gaji ke 13 sudah ditransfer.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas juga telah menyiapkan dana sebesar 12 miliar Rupiah untuk membayar gaji ke 13 kepada para ASN di wilayahnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf baru-baru ini menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke 13 akan berlangsung dari tanggal 5 hingga 6 Juni 2024.
Penyaluran ini rencananya akan dilakukan beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan. Tak hanya para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan akan menerima gaji ke 13.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen Pemkab untuk mengapresiasi seluruh pegawai yang telah bekerja di lingkungan Kabupaten Banyumas.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah insya Allah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan,” kata Amrin tak lama ini.
Gaji ke 13 yang akan diterima oleh para pegawai ditentukan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, Pemkab Banyumas juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Ini berarti para pegawai akan menerima transferan dana yang cukup banyak dan harapannya bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka.
Dengan penyaluran gaji ke 13 ini, Pemkab Banyumas juga berharap mampu meningkatkan semangat kerja para ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Artinya, ini bisa memotivasi para pegawai untuk bekerja lebih giat serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami berharap agar semua ASN mensyukuri nikmat atas kebijakan ini, dan kinerjanya harus semakin bersemangat,” ujar Amrin.***