SERAYUNEWS- Jika Anda memiliki usaha bisnis makanan atau restoran, penting mendapatkan sertifikasi halal untuk mendapatkan pengakuan secara tertulis terkait.
Sertifikat halal diberikan pada restoran, rumah potong hewan, produk obat-obatan hingga kosmetik. Jika memasarkan produk dalam kategori tersebut, bisnis Anda juga membutuhkan sertifikat halal.
Ternyata, mengecek sertifikasi halal saat ini juga bisa Anda lakukan secara online. Namun, wajib membuat sertifikat halal MUI Online terlebih dahulu.
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal
1. Pengaju atau pemilik usaha perlu menyerahkan dokumen pelengkap berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.
2. Dokumen-dokumen tersebut akan mengalami pemeriksaan oleh BPJPH selama 2 hari kerja untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
Setelah proses sertifikasi selesai dan label halal telah tersemat pada produk, barulah Anda dapat melakukan beberapa cara cek sertifikasi halal secara online.
1. Mengunjungi situs https://info.halal.go.id.
2. Tulis nama produk, nomor sertifikat, atau nama usaha di kolom pencarian. Kemudian, klik cari.
3. Status sertifikasi halal dari produk yang dicari akan muncul. Jika tidak, produk Anda belum terdaftar sertifikasinya.
Manfaat Sertifikasi Halal
1. Lebih Menarik Konsumen
Produk yang memiliki sertifikasi dan label halal dapat menarik lebih banyak konsumen karena membuat perusahaan yang memasarkan produk tersebut memiliki citra yang terpercaya dan bertanggung jawab.
Apalagi, bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, salah satunya di Indonesia.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat membuat kepercayaan konsumen meningkatkan kepada perusahaan.
3. Peluang untuk Masuk ke Pasar Halal Global
Dengan adanya sertifikasi halal pada produk dapat memberikan peluang produk perusahaan Anda masuk ke pasar halal global.
Dengan bergabung ke pasar global ini, produk akan menjangkau lebih banyak konsumen dari berbagai negara dan membantu mereka untuk menemukan produk yang tepat.
Sebagai informasi, Anda dapat mengurus sertifikasi halal di Sucofindo yang sudah diakui standarnya oleh BPJPH serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga tersebut memiliki peranannya tersendiri sampai akhirnya sertifikat halal terbit.
Berikut peran dari ketiga lembaga besar tersebut.
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPJPH memiliki tanggung jawab atau berperan dalam penetapan regulasi, penerimaan dan verifikasi permohonan sertifikasi halal dari sebuah produk, hingga penerbitan sertifikat halal.
2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH memiliki tugas untuk memeriksa juga menguji kehalalan dari sebuah produk yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Sebagai informasi, pihak LPH wajib memiliki auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian pada produk tersebut.
3. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Sertifikasi halal juga tidak terlepas dari campur tangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang berperan dengan melakukan sidang fatwa halal.
1. Penetapan kehalalan suatu produk ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh LPH.
2. Dalam proses sertifikasi halal, pihak BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal dari sebuah produk sebelum ada ketetapan halal dari sidang fatwa MUI.
3. Hal ini dikarenakan ketetapan halal dari MUI dinilai sebagai pemenuhan dari aspek syariat islam. Dengan demikian, jika tidak ada ketetapan fatwa halal, BPJPH belum bisa menerbitkan sertifikat halal yang merupakan bentuk pengadministrasian dari hukum agama ke hukum negara.
Jika Anda melakukan proses audit sertifikasi halal oleh Sucofindo, prosesnya hanya dalam waktu kurang dari dua minggu.
Proses secara keseluruhan, yaitu 21 hari kerja. Begitu selesai, Anda dapat mengecek sertifikat halal secara online.*** ( Putri Silvia Andrini)