Cilacap Selatan, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka BGR (28) pemuda asal Cilacap. BGR sebelumnya telah melakukan penganiayaan pada RAP.
Gatot menyampaikan, awal dari penganiayaan tersebut. Mulanya RAP mengantar pulang seorang perempuan, yang rupanya mantan tunangan BGR. Ternyata, BGR cemburu bercampur marah melihat mantan tunangannya diantar RAP.
BGR kemudian meminta bertemu dengan RAP di Taman Marlin Jalan Sutomo Cilacap. “BGR pada saat itu mengajak korban bertemu. Kemudian mengatakan kepada korban tidak terima kepadanya karena telah mengantarkan mantan tunangannya. Lalu tiba-tiba BGR memukul hingga korban terjatuh,” ujar Gatot, Senin (27/3/2023).
Baca juga: [insert page=’basarnas-evakuasi-jenazah-perempuan-yang-tercebur-ke-sumur-selama-3-hari-di-kemranjen-banyumas’ display=’link’ inline]
Tak hanya itu, teman RAP yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
“Tersangka kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan. Motif penganiayaan itu lantaran cemburu,” tambah Gatot.
Atas perbuatanya pelaku kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.