Purbalingga, serayunews.com
Peristiwa pencurian itu terjadi di depan warung, di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Minggu (8/1/2023). Korban bernama Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, saat itu pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor, kemudian meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian tersangka masukkan HP ke dalam saku celananya,” kata Kasat Reskrim, Polres Purbalingga AKP Suyanto, Rabu (18/01/2023).
Pengakuan tersangka kepada petugas, sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor, sehingga kemudian mengambilnya.
AKP Suyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, Satpam perusahaan di dekat lokasi mencurigai gerak gerik tersangka. Satpam yang curiga, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
“Saat pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka kami amankan ke Polsek Bobotsari, untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Setelah pendalaman, ternyata tersangka berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Dia merupakan seorang residivis, kasus pencurian.
“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dapat hukuman akibat pencurian pada tahun 2014,” kata Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam. Lalu, sepeda motor Yamaha Mio yang tersangka gunakan saat beraksi. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.
“Kepada tersangka kena Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi, akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Perlu kewaspadaan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.