Cilacap, serayunews.com
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Sukirman, membenarkan jika Cilacap menjadi salah satu lokasi pelarangan penangkapan ikan sidat. Menurutnya, penentuan lokasi tersebut merupakan hasil dari survei dari KKP dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Hal ini didorong dari semakin sedikit jumlah ikan sidat yang tertangkap oleh nelayan. Apalagi ukuran sidat yang ditangkap juga semakin mengecil, sehingga butuh upaya pelastarian secara alami,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan, bahwa pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri KP No 118/ 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat. Adapun 10 wilayah tersebut yakni Kabupaten Cilacap, Kutai Kartanegara, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bengkulu Selatan, Pangandaran, Ciamis, Parigi Moutong dan Poso, serta Kota Samarinda.
“Apalagi ikan sidat ini bernilai ekonomi tinggi, permintaan pasar domestik dan pasar luar negeri juga tinggi. Dengan begitu, kita semua harus mengelola sumber daya ikan sidat dengan bijaksana dan menjamin kelestariannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya pelarangan penangkapan ikan sidat ini, diharapakan meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami. Sehingga jumlah ikan sidat yang terdapat di alam liar dapat meningkat dan ukurannya membesar.