Banjarnegara, serayunews.com
Penggrebekan tersebut, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras jenis ciu, di wilayah Kelurahan Rejasa Banjarnegara.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Purwanto mengatakan, penggrebekan berawal dari instruksi bupati yang menerima aduan langsung dari masyarakat terkait penjualan miras jenis ciu.
Laporan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh bupati bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
“Laporan masyarakat langsung ke bupati dan kejaksaan, kemudian kami menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 225 / Pol PP / IX / 2022 Tanggal 04 Oktober 2022 Untuk Melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Banjarnegara bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan minuman beralkohol jenis ciu di rumah milik ES di Kelurahan Rejasa, Kecamatan Madukara sebanyak 751 liter.
Terdiri dari 526 liter ciu jenis Gedang Klutuk, serta 225 liter ciu jenis Ketan Hitam yang sudah dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.
“Hasil pemeriksaan, ES mengakui jika barang tersebut didapat dari Solo,” katanya.
Kepada PPNS, ES mengakui jika perbuatannya sudah berlangsung selama 3 tahun. Dia mengakui, transaksi jual beli minuman keras jenis ciu ini dilakukan dengan sistem COD.
“Sistem penjualannya lewat online, kalau ada yang pesan, baru diantar dan bayar di tempat atau COD,” ujarnya.
Saat ini, Satpol PP mengamankan barang bukti dan kembali akan memeriksa pemilik miras tersebut. Karena baru pertama kali, maka penjual ES hanya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan serupa di masa mendatang.