SERAYUNEWS- Pakta Integritas PPG 2025 adalah dokumen pernyataan komitmen resmi yang wajib diisi oleh seluruh peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dokumen ini menjadi bukti kesanggupan peserta untuk menyelesaikan program sesuai dengan ketentuan, mematuhi aturan, dan siap menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran selama mengikuti kegiatan PPG.
Selain itu, pakta integritas juga mencakup komitmen peserta untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, tidak melanggar hukum, serta bersedia menanggung biaya pribadi apabila harus mengulang Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Peserta wajib mengisi dan menandatangani dokumen ini di atas materai Rp10.000, kemudian mengunggahnya melalui aplikasi Lapor Diri di LPTK penyelenggara PPG masing-masing.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti moral dan hukum bahwa peserta benar-benar berkomitmen menjalani PPG dengan penuh tanggung jawab.
Beberapa poin penting dari isi pakta integritas PPG 2025 meliputi:
1. Kepatuhan terhadap program: Peserta berjanji mengikuti seluruh tahapan PPG hingga selesai.
2 Sanksi jika melanggar: Peserta bersedia menerima sanksi, termasuk pencabutan hak beasiswa, jika terbukti melanggar ketentuan seperti:
⦁ Terlibat dalam gerakan atau ideologi yang menentang Pancasila.
⦁ Melakukan tindakan melanggar hukum atau norma sosial.
⦁ Menyalahgunakan dana bantuan PPG.
⦁ Menerima beasiswa dari sumber lain secara bersamaan.
⦁ Mengundurkan diri tanpa alasan yang sah.
3. Biaya ulang: Peserta menanggung sendiri biaya jika harus mengulang UKPPPG 2025.
Untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, berikut langkah-langkah cara mengisi dan mengunggah Pakta Integritas PPG 2025:
1. Unduh format resmi pakta integritas dari LPTK penyelenggara atau melalui portal resmi PPG (misalnya link unduhan yang disediakan di laman resmi).
2. Isi data diri secara lengkap dan benar (nama, NIK, dan LPTK).
3. Tandatangani di atas materai Rp10.000 sebagai bukti keabsahan dokumen.
4. Scan dokumen yang telah ditandatangani dalam format PDF dengan kualitas jelas.
5. Unggah file PDF tersebut melalui aplikasi Lapor Diri di sistem PPG LPTK tempat Anda terdaftar.
6. Pastikan pengunggahan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan atau kesalahan dalam proses unggah dapat menyebabkan peserta dianggap belum memenuhi persyaratan administratif dan berisiko tidak dapat melanjutkan tahap PPG berikutnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas PPG 2025 merupakan bagian penting dari pembentukan karakter guru profesional.
Dengan menandatangani dokumen ini, peserta diharapkan mampu menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menempuh PPG Dalam Jabatan. Selain itu, komitmen ini juga menjadi dasar penilaian moral calon guru terhadap profesinya sebagai pendidik bangsa.
Berikut contoh format resmi Pakta Integritas PPG 2025 yang digunakan oleh peserta:
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ……………………………………………..
NIK: …………………………………………………
LPTK: ………………………………………………
Dengan ini menyatakan:
Akan mengikuti dan menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya PPG di tahun berikutnya apabila tidak menyelesaikan program atau berhenti sebelum PPG berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak akan terlibat dalam aktivitas, organisasi, atau gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Tidak akan menyalahgunakan bantuan dana PPG untuk kepentingan di luar ketentuan serta tidak menerima beasiswa ganda dari sumber lain.
Bersedia menanggung biaya pribadi jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(Kota Domisili Peserta), ….. September 2025
Peserta PPG,
Meterai Rp10.000
Pakta Integritas PPG 2025 adalah langkah awal yang menegaskan keseriusan peserta dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru.
Dokumen ini mengikat secara moral dan administratif, melindungi integritas profesi, serta memastikan hanya calon guru yang berkomitmen tinggi yang dapat menyelesaikan PPG hingga lulus UKPPPG 2025.
Dengan memahami isi, makna, dan cara mengunggahnya dengan benar melalui aplikasi Lapor Diri, peserta dapat menjalani proses PPG dengan lancar dan profesional.