SERAYUNEWS – Swafoto PPPK 2024 merupakan salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Swafoto ini berfungsi sebagai bukti kehadiran pelamar secara pribadi dan digunakan untuk verifikasi data.
Setelah diambil, swafoto ini nantinya diunggah melalui portal resmi pendaftaran PPPK di laman resmi SSCASN.
Oleh sebab itu, pengambilan swafoto atau foto selfie sangatlah penting. Bagaimana cara untuk pengambilan swafoto pada PPPK 2024?
Swafoto dengan Pasfoto adalah dua hal yang berbeda. Swafoto hanya digunakan untuk verfikasi saja.
Sementara itu untuk Pasfoto digunakan untuk kelengkapakn dokumen persyaratan yang nantinya juga akan keluar di kartu bukti pendaftaran.
Untuk Swafoto tidak perlu terlalu formal asalkan foto terlihat jelas. Swafoto juga dilakukan langsung di website ketika proses pendaftaran.
Oleh karena itu tidak ada aturan khusus terkait ukuran dan background foto. Sementara itu untuk Pasfoto memiliki ketentuannya tersendiri.
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah uraian terkait dengan cara swafoto yang benar untuk pendaftaran Seleksi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***