SERAYUNEWS-Seorang residivis berinisial IL (36) warga RT 1 RW 2 Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga diamankan warga setelah mencuri burung. Aksi kejahatan tersebut dilakukannya di rumah korban bernama Juwono (61), warga RT 1 RW 6 Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang pada Kamis (20/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025) mengatakan pelaku bahkan sempat menodongkan pistol kepada korban. Belakangan diketahui bahwa senjata itu merupakan air soft gun. “Tujuannya untuk menakut-nakuti korbannya,” ujarnya.
Dijelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan beralasan untuk membeli bibit tanaman. Saat korban masuk ke rumah, pelaku mengambil burung murai batu ekor panjang berikut sangkar dan kerubung warna hijau. Burung tersebut di pasaran laku dijual dengan harga sekitar Rp 25 juta.
Saat perbuatannya kepergok, pelaku menodongkan pistol yang ternyata merupakan air soft gun yang sudah tidak berfungsi kepada korban. Korban lalu berteriak sehingga pelaku kabur.
Namun warga mengetahui perbuatan pelaku tersebut langsung menangkap dan mengamankannya. Pelaku lalu diikat tangannya dengan tali dan diserahkan kepada polisi. “Pelaku akhirnya diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya pistol rusak dan juga senjata tajam arit,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hendak mencuri burung karena kebutuhan ekonomi. Burung tersebut rencananya akan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp500 ribu. Sebelumnya dia juga pernah dihukum karena kasus yang sama.
Aksi pencurian burung dilakukannya di sejumlah lokasi, mulai dari di Purbalingga dan Banyumas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.