SERAYUNEWS- Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al-Huda, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Dua tersangka berinisial MJ (24) dan AW alias Pilot (29) kini sudah jadi tahanan pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada Minggu, 10 Desember 2023. Korban, Tatang Darisman (64), warga Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman masjid saat salat Maghrib dan Isya berjamaah. Setelah selesai, korban mendapati sepeda motornya hilang.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, bahwa pelaku menggunakan modus membongkar kunci motor untuk mencuri kendaraan tersebut.
Sepeda motor korban kemungkinan bernilai Rp18 juta itu kemudian diaporkan hilang ke Polsek Wanareja.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku akhirnya teridentifikasi dan sedang menjalani proses hukum di Polres Ciamis atas kasus lain,” ujar Ipda Galih, Kamis (16/1/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap, bahwa keduanya memang melakukan pencurian motor tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi R-3904-LN. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memindahkan penahanan tersangka dari Lapas Ciamis ke Lapas Cilacap.
“Dua tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polresta Cilacap setelah kasus mereka di Ciamis selesai,” jelas Ipda Galih.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
Polisi mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa.