SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo membekuk pelaku pencurian motor di Dusun Mlandi, Desa Sumberdalem, Kecamatan Kertek. Kejadian berlangsung pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan Prasetyo menyebutkan, pihaknya mendapat laporan dari Siti Musrifah. Dia mengaku kehilangan sepeda motor miliknya yang dia parkir di kandang sapi di belakang rumah.
“Pelaku berinisial JS (22), seorang buruh lepas asal Dusun Cawet, Desa Surengede, Kecamatan Kertek. Pelaku telah merencanakan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pada Rabu pagi, kerugian materiil sekitar Rp 11 juta. Sepeda motor yang dia curi adalah Honda D1B02N1212 AT tahun 2017 dengan nomor polisi AA-3530_ZP. Polsek Kertek yang menangani kasus ini segera melakukan penyelidikan.
Dengan bantuan Unit Resmob Polres Wonosobo, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan keterangan dari dua saksi, Fahat Zavana Rafi dan Reza Bustan Fahlafi, yang melihat kejadian mencurigakan di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menambahkan, tim telah mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone dan motor. Pelaku kena jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian Polres Wonosobo yang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera lapor jika ada kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan,” tambah AKP Arif Kristiawan.
Untuk barang bukti antara lain, satu unit handphone merk OPPO tipe A3 berwarna merah. Satu unit sepeda motor Honda tipe D1B02N12L2 A/T Tahun 2017 berwarna hitam dengan nomor registrasi AA-3530-ZP.