SERAYUNEWS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wangon Polresta Banyumas menangkap MB (51), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Dia melakukan pencurian sepeda motor di Desa Radegan RT 05 RW 01, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/5/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Kala itu, korban yakni Sutoyo (42), warga Desa Radegan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4613 SR. Dia pergi ke sawah yang terletak di belakang GOR Desa Radegan.
Tanpa rasa curiga, Sutoyo pun memarkirkan sepeda motornya di dekat GOR tersebut. Setelah selesai bertani, kemudian Ia pergi ke lokasi sepeda motornya. “Namun, sesampainya di lokasi parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada. Hingga kemudian korban mencari di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek Wangon.
Merasa telah menjadi korban pencurian, Sutoyo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wangon. Unit Reskrim Polsek Wangon yang mendapati laporan tersebut langsung bergerak mencari sepeda motor korban. “Saat melakukan pencarian, petugas kami berhasil menemukan sepeda motor korban beserta pelaku yang tengah menuntun sepeda motor hendak menyeberangi sungai ke arah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon,” ujar Kapolsek Wangon.
Melihat sepeda motor dan pelaku korban, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan. Polisi pun mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polsek Wangon. Polisi pun membeberkan modus yang dilakukan terduga pelaku. “Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya,” kata Kapolsek Wangon.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku terancam ancaman pidana lima tahun penjara. Terduga pelaku pun diproses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.