SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan dan menyembunyikan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2029 dari akses publik.
Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kerahasiaan data pribadi para calon demi menjaga privasi dan keamanan.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan ada 16 jenis dokumen syarat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik selama lima tahun.
Meskipun demikian, KPU tetap mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) para bakal pasangan calon melalui laman resmi sebagai bentuk transparansi.
Adapun 16 dokumen syarat calon yang disembunyikan KPU berdasarkan keputusan tersebut antara lain:
Alasan utama penyembunyian dokumen tersebut adalah demi melindungi hak privasi para calon serta menghindari risiko penyalahgunaan data personal, seperti pencurian identitas, pemerasan, atau ancaman terhadap keamanan pribadi dan keluarga.
KPU menekankan bahwa meski dokumen tersebut tidak dapat diakses bebas oleh publik, pemeriksaan dan verifikasi dokumen tetap dilakukan secara ketat oleh internal KPU dan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan serta kebenaran syarat calon.
Selain itu, KPU menjamin mekanisme pengawasan tetap berjalan dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan laporan terkait pasangan calon berdasarkan data publik, sehingga aspek transparansi tidak terabaikan.
Syarat umum calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa calon harus:
Lokasi pelaksanaan verifikasi dokumen dan penyimpanan arsip calon berada di kantor pusat KPU Jakarta.
Langkah penyembunyian dokumen ini bersifat nasional dan seragam di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari prosedur penyelenggaraan Pemilu terbaru yang mengedepankan perlindungan data pribadi tanpa mengurangi prinsip transparansi.